Bawa Daun Setan Dua Warga Kota Pagar Alam Ditangkap


LAHAT, Suarasumsel.net — Berbekal informasi dari masyarakat yang masuk ke Polsek Kota Agung bahwa akan ada Transaksi Narkoba jenis Daun Setan (Ganja-red) di Desa Singapura pada Minggu 21 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

Lalu, menindak lanjuti nfo dengan No LP/A-01/ VIII / 2022/ SUMSEL/ Res Lahat/ Sek Kota Agung tanggal 21 Agustus 2022, TKP desa Singapura tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Cecep Hendralyan beserta anggota Polsek Kota Agung langsung bergerak melakukan Penyelidikan.

Alhasil dari Lidik itu, terlihat ada dua orang pemuda yang mengendarai motor Suzuki Satria FU warga hitam Nopol BG 6233 OF sekirta jam 19.30 WIB melintas di jalan umum desa Singapura kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat.

Curiga akan gerak gerik kedua pemuda tersebut, anggota pun menghentikan motor itu dan melakukan penggeledahan dan mengamankan kedua orang terduga sebagai pengedar Daun Setan (Ganja-red) dilokasi jalan umum.

Dua tersangka terduga penggedar Narkotika jenis Ganja itu yakni, Rizal Aprianto (23) dan Andes Priawan (24) keduanya merupakan warga Desa Rumpasai kelurahan Dempo Selatan Kota Pagar Alam.

Sesuai dengan aturan barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara Narkotika Gol 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) 114 ayat (1) undang undang (UU) No 35 tahun 2000 tentang Narkotika.

“Saat berkendaraan dihentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan, tersangka Andes Pryiawan mencoba membuat barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut. Namun, dikarenakan kesigapan anggota bungkusan yang berisikan satu paket daun Ganja senilai Rp.100.000, berhasil diketahui petugas,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryonto SIK didampingi Kapolsek Kota Agung AKP Zairul, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPDA Liespono SH, pada Senin (22/8/2022).

Dijelaskan Liespono, dari barang bukti (BB) Narkotika jenis Ganja yang dibungkus pakai kertas Koran yang ditemukan, petugaspun langsung menggelandang kedua warga Kota Pagar Alam ini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika diperiksa, keduanya mengaku mendapatkan atau membeli Ganja tersebut dari Tyson dan Semar yang merupakan warga desa Singapura kecamatan Kota Agung,” tambahnya.

Tanpa mengulur waktu lagi, sambung Liespono, dari nyayian kedua tersangka anggota Reskrim Polsek Kota Agung melakukan penangkapan terhadap pelaku Tyson dan Semar di rumahnya, dan mendapati BB berupa Ganja basah sebanyak lebih kurang 1 Kilogram.

“Dan, hasil Interogasi petugas, diakui pelaku menanam pohon Ganja di kebunnya yang terletak di lokasi Nangke Baung desa Singapura, selanjutnya, petugas mendatangi lokasi tersebut dan mendapati hasil tanaman Ganja dilokasi, lalu, BB dibawa ke Polsek Kota Agung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna proses hukum kedepan,” pungkasnya. Seraya mengatakan, kini tersangka berikut BB 1 paket Ganja terbungkus kertas koran, dan 1 unit SPM Satria FU warna hitam BG 6233 OF. (Din)

Berita Terkait

Top