8 Fraksi DPRD OKU Semuanya Tolak Edward Chandra Sebagai PLH Bupati Yang Ditunjuk Gubernur Sumsel


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mempertanyakan legalitas pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU Edward Candra oleh Gubernur Sumsel.

Pasalnya dalam pengangkatan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa sekda merupakan pelaksana tugas sehari-hari Bupati.

Hal itu terungkap melalui Rapat lintas Fraksi DPRD OKU yang di gela di ruang Banmus DPRD OKU. Selasa (9/3/21).

Dimana rapat tersebut membahas terkait sikap DPRD OKU atas ditunjuknya Edwar Candra sebagai Plh Bupati OKU oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Rapat dipimpin oleh Mirza Gumai selaku anggota DPRD OKU dari Fraksi PAN dan diikuti oleh seluruh perwakilan Fraksi yang ada di DPRD OKU.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU, dimana jika Bupati atau Wakil Bupati berhalangan, maka pelaksana harian bupati yaitu Sekertaris Daerah (Sekda Red).

Maka hari ini kami selaku anggota DPRD OKU membuat pernyataan dan ditandatangani oleh 8 Fraksi yang ada. Kami dengan jelas menolak Plh Bupati OKU Edwar Candra yang sudah ditunjuk oleh Gubernur Sumsel,” Ungkap Mirza Gumai saat menggelar jumpa Pers usai rapat antar Fraksi.

Ditegaskan mirza, bentuk dari penolakan tersebut pihaknya sudah membuat pernyataan yang telah ditandatangani oleh 8 Fraksi yang ada di DPRD OKU. Dimana dalam surat tersebut terdapat Tiga poin penting yang akan disampaikan kepada Gubernur Sumsel dan Menteri Dalam Negri.

“Pernyataan ini dibuat secara kolektif guna menjawab kegelisahan masyarakat serta tegaknya hukum di bumi Sebimbing Sekundang,” kata Mirza.

Adapun isi dari surat pernyataan tersebut sebagai berikut:

1. Meminta saudara Gubernur Sumatera Selatan untuk mengingat dan menjalankan ketentuan pasal 65 Undang-undang 23 Tahun 2014, bahwa Sekertaris Daerah pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah.
2. Meminta saudara Gubernur Sumatera Selatan untuk mencabut surat keputusan pengangkatan Pls Bupati OKU.
3. Meminta Kementrian Dalam Negri mengevaluasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan agar patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan dalam mentukan Plh Bupati.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan Delapan Fraksi yang ada di DPRD OKU diantaranya, dari Fraksi PAN, Mirza Gumai, Ledi Patra, Yudi Purna Nugra, Januar Alfi, dari Fraksi Demokrat Yopi Syahrudin, Dari Fraksi Gerindra Sejahtera Parwanto, dari Fraksi Golkar Yoni Risdianto, dari Fraksi Nasdem Bintang Persatuan, Umi, Ir Syaifudin, dari Fraksi Hanura Joni Awaludin, dari Fraksi PDI-P H Azuzandri, dari Fraksi PKB Densi Hermanto. (Rel)

Berita Terkait

Top