Tarif PDAM Melonjak Pelanggan Terjerat, Tagihan RSS Mencapai 3 juta/ bulan


PRABUMULIH, Suarasumsel.net — Pelanggan kelompok II Perusahaan daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabu di wilayah Perumahan Vina Sejahtera II Gunung Ibul, sejak 2 bulan terakhir mengeluhkan melonjaknya tagihan PDAM yang mencapai angka Rp 400 ribu – Rp 3 juta/ bulan yang mana volume penggunaan air hanya didasarkan claim petugas lapangan.

Salah satu pelanggan PDAM Kelompok II RSS, Siti Sadaria S.Pd menceritakan, sejak menjadi pelanggan PDAM tahun 2020 lalu, kebutuhan air bersih untuk 5 anggota keluarganya rata-rata 9 – 10 kubik perbulan dengan nilai tagihan antara Rp 43 ribu – Rp 58 ribu, hal tersebut dapat dibuktikan dengan slip pembayaran setiap bulan yang disimpannya.

“Saya sangat terkejut saat hendak membayar tagihan PDAM di Kantor Pos Padat Karya untuk periode bulan November – Desember yang mana menurut petugas nilai tagihan yang harus saya bayar berada di kisaran angka Rp 800 ribu untuk 2 bulan, saat saya complain kemungkinan adanya kesalahan teknis petugas tersebut mempersilahkan saya bertanya kepada pihak PDAM,” ceritanya.

Siti Sadariah menambahkan, karena kesibukannya dirinya hanya mengambil photo meteran PDAM pertanggal 13 Januari, pada tanggal 25 Januari petugas PDAM memeriksa dan mengclaim penggunaan air untuk periode Januari  sebanyak 240 kubik dengan nilai tagihan Rp 840 ribu, keterangan dari  petugas kembali membuat dirinya terkejut dan keesokan harinya segera mempertanyakannya kepada manajemen PDAM.

“Ketika saya mempertanyakan lonjakan kenaikan tagihan kepada petugas layanan pengaduan, petugas bersikukuh dengan laporan catatan meteran pelanggan dari petugas di lapangan, namun setelah diperlihatkan angka penggunaan air di meteran per tanggal 13 Januari sebesar 439. .. kubik dan per 25 Januari sebanyak 450. .. kubik barulah petugas melunak dan menawarkan kebijakan,” tambahnya.

Diungkapkan Siti Sadaria, berdasarkan bukti photo meteran tanggal 13 & 25 Januari menunjukkan bahwa air bersih yang terpakai setiap harinya hanya 0.9 kubik atau 27 kubik per bulan dengan nilai tagihan berkisar Rp 260 ribu bukan di angka Rp 840 ribu sebagaimana claim petugas lapangan, menanggapi complain yang disampaikan petugas layanan pengaduan hanya menawarkan pembayaran setengah harga dari nilai tagihan.

“Dari bukti photo catatan penggunaan air di meteran tersebut menunjukkan indikasi claim petugas di lapangan yang mengada-ada, claim penggunaan air bersih dari petugas sebesar 240 kubik sangat jauh selisihnya dengan yang tercatat di meteran, hal ini tentunya sangat mencurigakan dan diduga rawan terjadinya indikasi penyimpangan,” ungkapnya.

Hal senada juga dipaparkan pelanggan PDAM yang tidak ingin disebutkan namanya karena alasan keamanan, menurutnya tagihan PDAM bulan Desember – Januari masing-masing mencapai angka Rp 3 juta dengan total Rp 6 juta, barulah setelah menghadap ke petugas layanan pengaduan dirinya mendapat keringanan setengah harga.

“Ketika saya meminta keringanan kepada PDAM, petugas layanan pengaduan memberikan keringanan setengah harga untuk tagihan bulan Desember – Januari yang semula Rp 6 juta menjadi Rp 3 juta, karena keterbatasan persediaan dana saya diperbolehkan membayar separuh dulu dengan angka Rp 1.500.000,” paparnya.

Direktur PDAM Tirta Prabu Jaya, Fajar Chriswarry Ardana ST saat ditemui di kantornya, Rabu (26/1) sekitar pukul 11.00 wib sedang tidak berada di tempat begitu saat kembali dikunjungi pada Kamis (27/1) pukul 10.00 wib tidak juga dapat ditemui, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak PDAM Tirta Prabu. (Nov)

Berita Terkait

Top