RT 7 RW 3 Kelurahan Bandar Agung Tolak Pembangunan Tower


LAHAT, Suarasumsel.net — Masyarakat di RT 07 RW 03 di kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat melakukan penolakan atas Pembangunan tower pemancar untuk Signal ponsel.

Penolakan keras yang dikayangkan warga tersebut, memiliki alasan jelas. Karena, warga mengkhawatirkan dengan adanya pembangunan Tower yang ada, dapat mengancam radiasi pada anak anak, terjadi roboh, merusak alat alat Elektronik, dan konsleting hingga, mengakibatkan kebakaran.

“Intinya, kami warga RT 07 RW 03 kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat menolak keras atas adanya pendirian Tower untuk Signal Ponsel, walaupun sebelumnya telah mendapatkan respon Positif dari warga lainnya,” ungkap Lili Hartati pada Selasa (12/7/2022).

Ia menjelaskan, penolakan yang dilakukannya memiliki alasan yang cukup jelas. Selain itu, dikatakan Lili, dampak atas pembangunan Tower ditakutkan terjadinya konsleting listrik, hingga, dapat berujung terjadinya kebakaran.

Tidak itu saja, menurutnya, radiasi yang akan berdampak pada linkungan terutama Anak-anak (Balita), dapat merusak alat rumah tangga (barang elektronik) dan bisa menyebabkan gangguan kesehatan lainnya.

“Pembangunan tower untuk Signal Ponsel ini sangat dekat dengan pemukiman warga RT 07 RW 03 kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kami minta kepada Vendor agar dapat menghentikan aktifitas pembangunan Tower tersebut,” imbuh Lili Hartati.

Bahkan sebelumnya, diakui Lili Hartati, pihak Vendor akan membangun Tower untuk Signal Ponsel ini dengan ketinggian mencapai 25 meter sampai dengan 40 meter, dan kemungkinan bisa lebih.

“Awalnya Tiang tower akan dibangun setinggi 25 meter. Nah, saat kami tanya mereka bahkan akan membangun Tower itu dengan ketinggian 40 meter lebih. Penolakan warga RT 07 RW 03 kelurahan Bandar Agung ini, dibuat dan tertuang disurat yang telah kami tanda tangani bersama,” tambahnya.

Terakhir dikatakan Lili Hartati, selain penolakan dituangkan dalam bentuk surat, akan mereka layangkan kepada Vendor pembangunan Tower, Pemerintahan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lahat, agar kiranya dapat membatalkan atas pembangunan tersebut. (Din)

Berita Terkait

Top