Rapat Paripurna LKPJ Bupati Muara Enim Dijadwal Ulang


Direncanakan Senin (26/04) di Gedung DPRD Muara Enim akan diserahkan dan penjelasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim tahun 2020 dari Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, SH, MM atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim kepada Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc atas nama DPRD Muara Enim.

Akan tetapi, karena dinilai oleh Pihak legislator belum lengkap terkait rekomendasi Dewan disampaikan Dwi Windarti, SH, Fraksi Demokrat, yang melihat LKPJ Bupati Muara Enim tahun 2020 belum lengkap seperti belum ada penjelasan mengenai permasalahan BPJS.

“Belum terakomodir sehingga berat untuk dapat diterima. Baiknya ditarik untuk segera dilengkapi sebelum diterima,”pinta Dwi.

Lain halnya, Izudin, Fraksi PAN, yang meminta penjelasan Pimpinan Dewan apakah batas Plh. Bupati membahasa LKPJ dan LPJ. Terlebih, nanti dalam tahapan LPJ ada pembahasan Perda dan harus persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memutuskan batasan wewenang jabatan seorang bupati.

Mengakomodir anggotanya, Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc, pada paripurna ke-II DPRD Muara Enim ini, dengan gamblang ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 poin 1 bahwa seorang Plh. Bupati masih memiliki kewenangan untuk membahasa LKPJ, sebaliknya pada LPJ masih menunggu rekomendasi Kemendagri.

Sementara adanya sanggahan anggotanya, Liono mengetuk palu berdasarkan kesepakatan 30 Anggota DPRD Muara Enim yang hadir paripurna Dewan ini maka diputuskan maka DPRD Muara Enim akan menjadwalkan ulang Paripurna DPRD Muara Enim untuk membahas LKPJ Bupati Muara Enim tahun 2020 setelah Pihak Eksekutif melengkapi rekomendasi dari Dewan yang belum dimasukan pada buku LKPJ Bupati Muara Enim tahun 2020.

Sementara itu, Plh. Bupati Muara Enim bersama Jajarannya akan melengkapi terhadap LKPJ Bupati Muara Enim tahun 2020 yang belum termasuk pada buku besar LKPJ Bupati Muara Enim tahun 2020.

Plh. Bupati Muara Enim atas nama Pemkab Muara Enim meminta kepada DRPD Muara Enim agar bisa menjadwalkan pada 29 April 2021 untuk membahas LKPJ Bupati Muara Enim tahun 2020. (Kom)

Berita Terkait

Top