DPD RI Gelar Sidang Paripurna Laporan Pelaksanaan Tugas dan Pengesahan Keputusan


DPD RI melaksanakan Sidang Paripurna ke-10 dengan agenda Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan, Pengesahan Keputusan DPD RI, Pidato Penutupan Pada Akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021, di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Jumat, (9/4).

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono meminta Senator Indonesia mendukung penuh pandangan DPD RI terhadap Otsus Papua hingga penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI Papua.

“Selain itu, DPD RI meminta seluruh pihak dapat mendukung pengesahan RUU Tentang Daerah Kepulauan karena RUU ini dapat memaksimalkan pengelolaan potensi dan menjadi solusi permasalahan pembangunan di daerah yang bercirikan kepulauan,” kata Nono Sampono didampingi Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga meminta Pengesahan Pandangan DPD RI Terhadap RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas Penyusunan RUU Tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pembahasan RUU Tentang Daerah Kepulauan dan Penataan Daerah (Usul Daerah Otonom Baru).

“DPD RI menilai revisi UU Otonomi Khusus semestinya tidak hanya sebatas memperpanjang keberlakuan Dana Otonomi Khusus, melainkan dijadikan momentum menyelesaikan berbagai persoalan di Papua melalui kebijakan tepat yang tertuang dalam revisi ini,” ujar Fernando.

Dikatakan, Pansus mencatat empat persoalan mendasar masih dihadapi Papua saat ini yaitu, perbedaan pemahaman dan pandangan tentang sejarah Papua, persoalan Hak Asasi Manusia (HAM), pembangunan yang belum terealisasi, dan marginalisasi terhadap orang asli Papua.

Komite II DPD RI melaporkan hasil Pengawasan terhadap Pelaksanaan UU Nomor 16 tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K) dan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“DPD RI mendorong revisi UU SP3K, serta mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri untuk memperkuat penyelenggaraan sistem penyuluhan terutama perikanan dan kehutanan,” tuturnya.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dalam rangka inventarisasi materi penyusunan pengawasan atas pelaksanaan UU Wabah Menular. Komite III DPD RI juga melakukan Keberadaan UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular mendesak untuk dievaluasi diperbaharui, Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU Tentang Praktik Psikologi.

Landasan hukum yang dijadikan rujukan UU Wabah Menular sudah tidak relevan dan sudah diganti pelbagai perundang-undangan baru, Pasal-pasal yang mengatur wabah penyakit menular dalam UU Wabah Menular sangat terbatas.

Sedangkan Komite IV DPD RI melaporkan pelaksanaan tugas Komite IV mengenai Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, dan Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

“Komite IV akan melaksanakan pengawasan UU dan program prioritas nasional di daerah, antara lain Inventarisasi Materi prioritas daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah/Daerah Tahun 2022, dan Inventarisasi Materi dalam rangka penyusunan RUU Tentang Pinjaman Daerah,” papar Sukiryanto. (rel)

Berita Terkait

Top