Dari Pembongkaran Pagar Pembatas Terungkap, Bangunan Perumahan GPI 2 Ilegal


PRABUMULIH, Suarasumsel.net — Dari pembongkaran pagar pembatas yang menutup akses transportasi rumah warga di Perumahan Griya Pelangi Indah (GPI-2), Kamis (8/7) kemarin terungkap bahwa perumahan yang dibangun PT Mulia Angkasa Mandiri diduga ilegal karena hingga sampai saat ini pihak developer tidak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan tersebut.

Lurah Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Fitriyadi SH saat dikonfirmasi terkait kepemilikan IMB PT Mulia Angkasa Mandi mengungkapkan bahwa tidak ada berkas permohonan IMB dari pihak developer yang masuk ke Kelurahan Gunung Ibul.

“Kami telah berupaya mencari file dan data terkait pembangunan perumahan GPI 2 dari pihak developer namun tidak ditemukan, hal ini menunjukkan jika mereka tidak pernah mengurus izin ke kita, oleh karen itu kita akan melakukan penertiban izin pada setiap kegiatan developer di wilayah Kelurahan Gunung Ibul,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), A Zahedi SPd MM melalui Kepala bidang (Kabid) Perizinan, Adis Choiriah ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (9/7) membenarkan pihaknya belum pernah mengeluarkan IMB untuk perumahan GPI 2

“Kalau PT Mulia Angkasa Mandiri yang merupakan pengembang perumahan GPI, kami periksa di sistem kami belum ada, jadi belum terdaftar di kami,” ujarnya.

Adis menuturkan, proses awal pengurusan perizinan bangunan perumahan pasti ada izin RT/RW, Kelurahan maupun kecamatan namun jika tidak ada maka dipastikan di dinas DPMPTSP tidak terdaftar, karena Pemerintah setempat pasti menandatangani surat pengantar, kalau pihak kelurahan mengatakan tidak ada apalagi DPMPTSP pasti tidak ada.

“PT Mulia Angkasa Mandiri sepengetahuan jajarannya memang pernah mengajukan perizinan namun karena tidak lengkap dan hingga sampai saat ini tidak pernah dilengkapi maka tidak dapat diteruskan, oleh karena itu seyogyanya pihak developer tidak boleh membangun perumahan sebelum izin dikeluarkan,” tuturnya.

Saat ditanya sanksi terhadap developer, Adis mengatakan hal itu wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) namun jelasnya tidak boleh membangun jika izin tidak ada.

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP), Rifky Badai saat dimintai komentarnya menceritakan, saat mendampingi warga mediasi dengan developer, IMB Perumahan GPI 2 sudah ditanyakan kepada developer namun tidak bisa ditunjukkan dan berjanji akan menyerahkan copy IMB kemarin (8/7).

“Hingga hari ini (9/7) pihak developer tidak dapat menunjukkan IMB tersebut, kalau memang ada semestinya pihak developer dengan mudah mengantarkannya ke pihak Kelurahan, perizinan perumahan itu cukup banyak dan developer tidak bisa melakukan pembangunan tanpa memiliki izin,” ceritanya.

Rifky Baday menegaskan, pihaknya tetap berprasangka baik kepada pengembang dan menunggu berkas perizinan yang dijanjikan, tapi kalau memang tidak ada izin maka pemerintah harus bertindak tegas agar tidak menimbulkan kecemburuan kepada developer lain, aturan harus ditegakkan oleh Satpol PP selaku penegak Peraturan daerah (Perda),” tegasnya.

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI), Asrori sangat menyayangkan pihak Developer berani membangun perumahan tanpa dilandasi IMB, pada dasarnya Standard Operasional Prosedur (SOP) pembangunan perumahan dilakukan setelah ada IMB.

“Setelah IMB keluar barulah developer bisa mendirikan bangunan termasuk Fasilitas umum (Fasum), Fasilitas sosial (Fasos) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), kalau memang benar mereka tidak punya IMB maka salah satu sanksinya rumah yang dibangun bisa dieksekusi Pemkot,” imbuh Asrori.

Developer PT MAM Perumahan GPI, Wahyudi belum bisa dikonfirmasi nomor teleponnya tak bisa dihubungi. (Nov)

Berita Terkait

Top