Bela Kaum Lemah, Rifky Badai Ungkap Perumahan GPI 2 Illegal



PRABUMULIH, Suarasumsel.net — Sebagai dampak dari perseteruan antara PT Mulia Angkasa Mandiri developer perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) 2 dengan warga 1 pekan lalu, terungkap bahwa bangunan perumahan GPI 2 ternyata ilegal karena dibangun tanpa dilengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah kota Prabumulih.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Prabumulih, Rifky Baday SH, MKn yang sejak awal mendampingi warga yang akses transportasinya ditutup pihak developer mengatakan, sejak mediasi beberapa waktu lalu sudah terlihat itikad kurang baik pihak developer dan akhirnya terungkap bahwa bangunan perumahan GPI 2 ilegal.

“Sejak awal kita tetap memegang asas praduga tak bersalah dengan menunggu janji pihak developer menyerahkan salinan berkas perizinan pembangunan perumahan GPI 2 dan kita juga menyetujui permintaan developer membayar uang kompensasi agar tembok pembatas dirobohkan,” katanya.

Rifky Baday yang juga dikenal sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Prabumulih ini mengungkapkan, hingga sampai saat ini (11/7), pihak developer belum juga bisa menyerahkan salinan berkas perizinan pembangunan perumahan GPI 2 kepada pihak Kelurahan, setelah pihak Kelurahan menelusuri file surat pengantar untuk membuat IMB ternyata tidak ditemukan file pengantar pembuatan IMB dari PT MAM.

“Saat kami telusuri alur pembuatan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terungkap bahwa pihak DPMPTSP juga belum pernah mengeluarkan IMB untuk pembangunan Perumahan GPI 2 atas nama PT Mulia Angkasa Mandiri, dengan demikian bisa dikatakan bangunan Perumahan GPI 2 Ilegal karena dibangun tanpa landasan yuridis yang kuat,” ungkapnya.

Pria yang juga berprofesi sebagai Notaris ini juga menyampaikan, jika developer memiliki izin lengkap membangun perumahan seyogyanya dengan mudah menyampaikan berkas perizinan yang diminta karena seharusnya sudah dimiliki sebelum proses pembangunan perumahan dilakukan.

“Dengan terungkapnya ketidak-tersediaan berkas perizinan pembangunan perumahan GPI 2 tersebut, kami harap pihak penegak hukum baik Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai penegak Peraturan daerah (Perda) dan pihak Kepolisian sebagai penegak hukum negara segera turun melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan PT MULIA ANGKASA MANDIRI,” ujarnya.

Salah satu konsumen PT Mulia Angkasa Mandiri warga GPI 2 yang tidak mau disebutkan namanya mengakui, dirinya pernah menanyakan keberadaan surat IMB untuk bangunan yang akan dibelinya dengan cara kredit, menurut keterangan pihak developer IMB untuk bangunan secara keseluruhan ada tetapi untuk setiap rumah nanti diurus masing-masing konsumen.

“Dengan adanya permasalahan tidak tersedianya IMB saat bangunan perumahan GPI 2 dibangun, kami para konsumen PT Mulia Angkasa Mandiri berkemungkinan besar tidak akan membayar angsuran kredit hingga dipastikan IMB bangunan rumah yang kami tempati tersedia,” akunya. (Nov)

Berita Terkait

Top