Pasca Penyederhanaan Birokrasi, Pemkab OKI Kembangkan Mekanisme Kerja Baru


OKI—- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi dengan menerapkan mekanisme kerja baru.

Bupati Ogan Komering Ilir melalui Asisten bidang Adminstrasi Umum, Hj. Nursulla, S.Sos menjelaskan pasca penerapan penyederhanaan birokrasi, pelaksanaan pekerjaannya bukan lagi didasarkan pada struktur seperti sebelumnya, tapi berbasis penugasan tim dalam organisasi ataupun lintas organisasi. Penugasan tim tersebut untuk melakukan seluruh tugas perangkat daerah sesuai dengan core business ataupun urusan pemerintahan yang menjadi tugas perangkat daerah.
.
“Lalu dibentuklah koordinator atau sub-sub koordinator didasarkan pada basis keahlian yang dimiliki oleh pegawai, terutama jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi,” ujar Nursulla saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir tentang Pengelompokan Fungsi Organisasi dan Tugas Sub Koordinator di ruang Rapat Bende Seguguk 1. Kamis (31/03).
.
Dengan mekanisme ini, organisasi pemerintah, terutama perangkat daerah di Pemkab OKI akan memiliki sifat agile dan fleksibilitas tinggi karena terbiasa bekerja cepat. Pada akhirnya akan terbentuk mind set, skill set, dan culture set, yang agile dalam organisasi pemerintah,” Kata Nursula.
.
Nursulla menambahkan bagi para pejabat fungsional yang telah disetarakan dapat semakin memaksimalkan tugas-tugas sesuai jabatan masing-masing selain tentunya tugas-tugas manajerial sebagai koordinator ataupun sub koordinator yang tentunya harus dijalankan.
.
Sementara itu, Analis Kebijakan Bagian Organisasi Setda OKI, Octamida Kesri, S.Kom mengatakan dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional maka pejabat fungsional dengan jenjang paling rendah ahli muda dapat diberikan tugas tambahan sebagai koordinator, sedangkan jika tidak terdapat pejabat fungsional maka pejabat fungsional dengan jenjang paling rendah ahli pertama/terampil penyedia dapat diberikan tugas tambahan sebagai sub koordinator.
.
“Pejabat fungsional hasil penyetaraaan jabatan diberikan tambahan angka kredit 25 persen untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi”, tandasnya. (Rilis Kominfo)

Berita Terkait

Top