Walikota Pagar Alam Minta Camat Data Penerima Vaksin


Pimpin rapat evaluasi Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022, Walikota menginstruksikan kepada seluruh camat untuk mendata seluruh masyarakat yang belum vaksin, yang telah vaksin dosis 1, dosis 2 dan booster melalui Lurah, RT/RW.

Hal tersebut disampaikan Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni saat memimpin Rapat Evaluasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Disease Virus 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, bertempat di Ruang Rapat Besemah I Setdako Pagar Alam, Kamis (24/02/2022).

Walikota menyebutkan, melihat dari tren atau jumlah yang terpapar varian ini, baik di Nasional maupun Regional masih sangat fluktuatif, karena penyebaran kasus ini melibihi varian delta.

“Sehingga, sesuai dengan instruksi Presiden, selain vaksinasi kita juga terus menggencarkan protokol kesehatan paling minimal itu memakai masker,” kata Walikota.

Pada kesempatan tersebut Walikota juga mengucapkan terima kasih kepada TNI/Polri sebagai ujung tombak dalam upaya penanganan Covid-19 seperti vaksinasi maupun sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Walikota juga menginstruksikan kepada PLH Sekda yang dalam hal ini Asisten I Setdako Pagar Alam untuk menyampaikan kepada seluruh Kepala OPD untuk mengadakan razia baik kepada ASN maupun TKS terkait vaksin dan prokes.

Rapat ini turut diikuti Kapolres Pagar Alam, Perwakilan Kodim 0405 Lahat, Sekretaris DPRD, Asisten dan Staf Ahli, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Kesbangpol, BPBD, Sat Pol PP, UPTD RSUD Besemah, Bag.Hukum, Kabag Organisasi, Kabag. Pem dan Otda, dan Seluruh Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. (Hms)

Berita Terkait

Top