Sah! Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024


Tim kerja bersama persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 akhirnya memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah 2024.

Tim kerja bersama tersebut terdiri dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan rapat tim kerja bersama persiapan Pemilu dan Pilkada 2024  telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024.

“Pada rapat sesi pertama, Kamis malam, kemudian pada hari Jumat [4/6/2021] telah disepakati beberapa hal, yakni: pertama,  hari-H pencoblosan Pileg 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024; kedua hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024,” kata Luqman Hakim  di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Luqman menjelaskan poin-poin lain yang disepakati dalam rapat tim kerja bersama tersebut, yaitu tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari-H pencoblosan

Selain itu, kata dia, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

“Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat tim kerja bersama pada Kamis malam,” ujarnya. (kom)

Berita Terkait

Top