Pemkab OKU Selatan Evaluasi UU Cipta Kerja.


Muaradua (09/09 ),  Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah mengelar Rapat Evaluasi Produk Hukum Daerah atau Indetifikasi Peraturan Daerah dan Perkada tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Kamis (09/09/2021).

Bertempat di Aula Pemkab OKU Selatan, dihadiri langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Joni Rafles, AP.,M.Si., didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda OKU Selatan Yusrinawati, S.H.,M.T., para Sekretaris Dinas, Badan, Kepala Bagian dilingkungan Pemkab OKU Selatan serta undangan lainnya.

Dalam Laporan Kepala Bagian Hukum Setda OKU Selatan menyampaikan Rapat Evaluasi ini terkait Pemetaan Perda dan Pergub yang berdampak dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya. Sejumlah saran terkait hasil Perda dan Pergub

Pelaksanaannya sudah disampaikan dalam rapat sebelum nya, tentang tindak lanjut surat dari Gubernur Sumatra Selatan, untuk melakukan indetifikasi Undangan-Undang Cipta Kerja di OPD Masing-masing yang belum menyerahkan hasil indefikasi ke bagian Hukum .

Adapun Tujuan dari Rapat ini adalah untuk melakukan Pemetaan dan Identifikasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan untuk Percepatan Perubahan terhadap Propemperda Tahun 2021 dan Propempergub Tahun 2021.

” Selanjutnya Kabag Hukum juga menjelaskan berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa Perda dan Pergub yang berdampak untuk lebih di cermati lagi dan segera ditindaklanjuti, namun, perlu juga dipertimbangkan mengingat waktu yang sangat singkat untuk di laporan ke DPRD OKU Selatan,” Ujarnya.

“Dalam arahanya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Joni Rafles, AP.,M.Si. mengungkapkan terkait Indetefikasi Produk Hukum Daerah OKU Selatan, tentang perubahan sampai dengan tingkat daerah, terkait hal ini OPD yang belum melaporkan Perubahan Perda dan Perkada nya diharapkan harus di tindaklanjuti di masing-masing OPD.
Menepati pada pertemuan sebelumnya ini menyangkut program kerja di OPD masing-masing.
Pemberlakuan dengan Undang-Undang Cipta kerja ini Pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” Jelasnya.

“Diharapkan Para OPD lain yang belum menyerahkan hasil laporan tentang Indetifikasi perubahan Perda dan Perkada ke Bagian Hukum, dapat segera Kordinasi dengan bagian Hukum. Sehingga Indetifikasi perubahan tentang Peraturan Pemerintah Daerah bisa di selesaikan dan bisa dilaporkan ke DPRD, Sebelum seluruh berkas diserahkan DPRD OKU Selatan ke Pemerintah Provinsi tentang Perubahan Perda dan Pergub yang berdampak dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan,” tutupnya. (Kom)

Berita Terkait

Top