Pelantikan Bupati Ogan Ilir Ditunda, Pj Sekda jadi PLH Bupati


Sempat dikabarkan pelantikan Bupati Ogan Ilir terpilih dilaksanakan pada 17 Februari mendatang atau besok, ternyata pelantikan tersebut bukan pada waktu tersebut. Asisten I Pemkab Ogan Ilir Bidang Pemerintahan, Abdul Rahman Rosyidi mengonfirmasi bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ditunda.

“Ditunda hingga semua gugatan Pilkada se Indonesia di MK selesai,” kata Rosyidi saat dihubungi via telepon, Selasa (16/2/2021).

Penundaan pelantikan kepala daerah tingkat II ini dipastikan setelah Pemkab Ogan Ilir mengikuti video conference bersama Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, Senin (15/2/2021) lalu.

Menurut Rosyidi, pada video conference tersebut disampaikan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih ditunda dan surat penundaan pelantikan ini akan dikirim secepatnya.

“Hari ini surat penundaaan pelantikan dikirim dari pusat,” jelas Rosyidi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, alasan penundaaan pelantikan ini agar berbarengan dengan empat daerah Pemilu di Sumatera Selatan yang sedang menyelesaikan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat daerah tersebut yakni Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Sementara tiga daerah lainnya tidak ada sengketa yakni Ogan Ilir (OI), OKU Timur dan Musi Rawas.

“Rencananya, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dapat berjalan serentak di tujuh daerah Pemilu di Sumsel,” terang Rosyidi.

Sementara untuk jabatan bupati yang habis masa jabatannya, kata Rosyidi, Kemendagri menunjuk Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Ogan Ilir, M. Badrun Priyanto sebagai Pelaksana Harian (PLH) Bupati Ogan Ilir.

“Sesuai aturan, penunjukan Sekda sebagai PLH Bupati Ogan Ilir adalah wewenang Mendagri,” terang Rosyidi.

Berita Terkait

Top