KPK Juga Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Sebagai Tersangka


Bupati Muara Enim Juarsah mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021). Juarsah ditahan penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019. Juarsah ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.

Penetapan tersangka terhadap Juarsah merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi. Kelima orang tersebut telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan seorang Tersangka yakni JRH (Juarsah),” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Dipaparkan Karyoto, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah fee berupa commitment fee dencan nilai 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Salah satunya, dari Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor proyek. Setidaknya, Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim ketika itu menerima commitment fee sekitar Rp 4 miliar secara bertahap melalui perantara Elfin.

“Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari AEM (Elfin MZ Muhtar),” kata Karyoto.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK langsung menahan Juarsah di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Juarsah bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 6 Maret 2021.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1,” katanya.

Sebelum mendekam di sel tahanan, Juarsah bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. (berita satu)

Berita Terkait

Top