Kendalikan Penyebaran Covid-19, Bupati OKU Selatan Serukan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan


MUARADUA, suarasumselnet- – Langkah cepat diambil oleh Forkompinda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menanggulangi peningkatan kasus Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang terus meningkat di wilayah Bumi Serasan Seandanan.
Salah satunya, melalui surat himbauan atau edaran, Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo menyampaikan beberapa poin untuk pengendalian penyabaran virus Corona.
Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin diantaranya wajib menerapkan protokol kesehatan, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramian rencananya akan ditutup sementara. Termasuk pelaksanaan hajatan yang juga rencananya akan ditiadakan atau tidak diperbolehkan.
Pada poin lainnya juga disebutkan bahwa untuk prosesi akad nikah dapat dilaksanakan dan dihadiri maksimal 30 orang. Selanjutnya, pihak tuan rumah tidak diperkenankan menyediakan makanan prasmanan, termasuk tidak diperkenankan berjabat tangan.
Kemudian ditegaskan bagi pihak yang tidak mematuhi, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundangan yg berlaku. Dikatakan Bupati, selain melihat kondisi penyebaran terkini virus Corona, hal ini juga dilakukan sesuai instruksi Mendagri Nomor 19 tahun 2021 serta instruksi tentang penerapan PPKM di luar Jawa dan Bali.
Untuk itu, pihaknya kini tengah membahas rencana pemberlakuan sejumlah poin yang ada dalam surat himbauan atau edaran ini. “Ini merupakan salah satu upaya kita untuk mengendalikan penyebaran virus Corona dan menekan penularan sehingga diharapkan Kabupaten OKU Selatan dapat segera terbebas dari pandemi COVID-19,” jelasnya.
“Ini juga rencananya diterapkan dalam rangka mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19 serta memberi rasa aman bagi masyarakat Kabupaten OKU Selatan,” tegasnya dalam rapat yang digelar di Mapolres OKU Selatan, Senin (19/07/2021).
Sebelumnya, di tempat yang sama, Bupati Popo Ali beserta sejumlah pihak terkait mengikuti Video Conference dengan Forkompinda dari Provinsi Sumatera Selatan. Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri melalui Wakapolda Sumsel menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal untuk menekan penyebaran virus Corona di Provinsi Sumatera Selatan.
Salah satunya melalui penyekatan kendaraan di sejumlah titik. Bahkan dengan tegas dia menyerukan agar kendaraan yang tidak membawa surat vaksin serta hasi VCR atau antigen kendaraan tersebut dapat diputar arah. (Pos)

Berita Terkait

Top