Setelah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel, Hari Ini Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya


Palembang, suarasumsel.net-  Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), kini mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan atas kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Hal itu disampaikan dalam rilis yang disampaikan  Kejaksaan Agung, Rabu malam.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Viktor Antonius Saragih membenarkan penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dilakukan hari ini.

Ya, benar,” ujar Viktor saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 September 2021. Alex pun disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Untuk penjelasan resmi agar melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum,” ucap dia.

Alex Noerdin terseret perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Ia diduga menerima uang Rp 2,343 miliar secara tunai.

Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Lelang, Syarifuddin; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera, Eddy Hermanto; penggarap proyek kerja sama operasional PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya, Dwi Kridayanti dan Yudi Arminto.

Pekan lalu, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel)

Sebelumnya, Alex Noerdin pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang ini.

“Saksi itu terkait pemberian dana hibah wakaf untuk Masjid Sriwijaya di Palembang 2015 dan 2017,” kata Victor Antonius Saragih

Victor menerangkan Alex diperiksa sebagai Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018. Saat menjabat gubernur, kata Victor, Alex memproses bahkan menyetujui dana hibah kepada yayasan wakaf Masjid Sriwijaya.

“Ya tentunya dia sebagai gubernur pada masa itu yang memproses dan menyetujui pemberian hibah untuk yayasan wakaf Masjid Sriwijaya,” ungkapnya.

Diketahui dalam kasus ini, Alex Noerdin, disebut menerima aliran dana Rp 2,343 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (dtc/tem)

Berita Terkait

Top