Kasus Jual Beli Tanah, Sarimuda Ditangkap dan Ditahan Polda Sumsel


Anggota Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Direktur Utama PT SMS yang juga mantan Calon Walikota (Cawako) Palembang Sarimuda.

Sarimuda yang juga seorang Direktur Utama salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap dalam kasus jual beli tanah

“Benar Sarimuda ditangkap tadi malam,” kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/11/2021).

Sarimuda ditangkap berdasarkan laporan dari seorang lawyer bernama Anton Nurdin.

“Ditangkap kasus jual beli tanah, atas pelapor bernama Anton, lawyer,” kata Hisar.

Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Martono juga membenarkan kabar itu.

” Iya, semalam kami amankan Sarimuda dalam kasus tipu gelap tanah tahun 2019,” kata Tri

Tri belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai ditahannya Sarimuda. Hingga kini Direktur PT SMS tersebut telah ditahan di Mapolda Sumsel. (Sbr)

Berita Terkait

Top