Jadi Tersangka, Dodi Reza Alex Langsung Ditahan KPK


Penyidik KPK akhirnya menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek.

Dodi dan sejumlah pihaknya lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif setelah terjaring OTT KPK pada Jumat (15/10) malam.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Dodi langsung dilakukan penahanan.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10)

Selain Dodi, tiga tersangka lain dalam kasus suap itu ialah Kadis PUPR Pemkab Muba Herman Mayori, Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dalam kasus ini, KPK menduga anak eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utami, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek.

Salah satu modusnya yaitu dengan membuat daftar paket pekerjaan yang telah ditentukan calon rekanan yang akan mengerjakan proyeknya.

Dodi juga telah menentukan persentase fee dari nilai setiap paket proyek itu, yaitu sebesar sepuluh persen untuk dirinya.

Lalu, tiga sampai lima persen untuk Herman Mayori dan dua sampai tiga persen untuk Eddi Utari. “Serta pihak terkait lainnya,” ucap Alex.

Untuk 2021, pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang empat paket proyek.

Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.

Kemudian, proyek peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Total fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex Noerdin dari empat proyek yang dikerjakan Suhandy sekitar Rp 2,6 miliar. Bahkan, Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi. Atas dugaan suap proyek  itu, Dodi, Herman, dan Eddi yang disangka menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Suhandy disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Top