Gubernur Serahkan SK 7 PLH Bupati


Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, mengawali kegiatannya hari ini (17/2) dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel tentang Pelaksana Harian (Plh) Bupati yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020.

Pada kesempatan itu, HD menyampaikan, bahwa jabatan Bupati tidak boleh kosong. “Bupati yang baru saja habis masa jabatannya pada pukul 00.00 WIB semalam, harus segera diisi jangan sampai jabatan tersebut kosong,” ucap HD di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (17/2).

Kepada Sekda Sumsel dan Kadisbudpar Sumsel yang ditinjuk untuk menjadi Plh Bupati, ini dilakukan untuk melanjutkan kegiatan pemerintahan di daerah masing-masing, agar di kabupaten tersebut tidak memiliki kekosongan yang dapat membuat kegiatan kerja dan pelayanan terhambat.

HD juga menjelaskan, bahwa jabatan ini dapat dijabat hingga dilantiknya pejabat yang terpilih dan jabatan Plh Bupati yang diemban merupakan jabatan yang non kebijakan.

“Selama menjabat saya harap kalian dapat berkonsultasi terlebih dahulu dalam mengambil kebijakan, karena jabatan ini merupakan non kebijakan,” pinta HD.

Berikut daftar nama yang mendapatkan amanah sebagai Plh Bupati didaerah masing-masing, Plh Bupati Ogan Komering Ulu, Achmad Tarmizi, Plh Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Jumadi, Plh Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Romzi, Plh Bupati Musi Rawas, Priskodesi, Plh Bupati Ogan Ilir, Aufa Syahrizal, Plh Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Syahron Nazil, dan Plh Bupati Musi Rawas Utara, Alwi Roham.

Berita Terkait

Top