DPRD Sumsel Gelar Paripurna Mendengarkan Penjelasan  Gubernur Sumsel Terhadap Empat Raperda Usulan Eksekutif 


Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna XLVI .

Paripurna kali ini dengan agenda mendengarkan penjelasan  Gubernur Sumsel terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usulan eksekutif  atau dari Pemerintah Provinsi Sumsel, Senin (14/2) di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.

Rapat Paripurna  dipimpin ketua DPRD Sumsel Hj. RA.Anita Noeringhati SH.,MH didampingi wakil ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas,SE.,MM dan dihadiri Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya mewakili Gubernur Sumsel serta kepala dinas dan tamu undangan lainnya.

Wagub Sumsel, H.Mawardi Yahya mengatakan, dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta melaksanakan amanat undang-undang yang lebih tinggi,  tahun  ini, pihaknya mengajukan 4 (empat) Raperda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Propemperda provinsi sumsel tahun 2022.

Adapun ke empat Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Pada raperda ini, salah satu obyek penerimaan daerah adalah penggunaan Tenaga Kerja Asing ( TKA) , keberadaan TKA dapat dianggap sebagai suatu kebutuhan  dan tantangan untuk membantu pengembangan serta transfer pengetahuan dan teknologi,  disisi lain, sebagai tantangan untuk tenaga lokal  agar mampu bersaing dalam merebut pasar kerja yang mengutamakan keahlian dan keterampilan.

Kemudian, Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel.

Wagub menjelaskan, pencabutan Perda ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan terhadap peraturan perundang-undangan sektor kehutanan sebagai turunan dan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, beberapa ketentuan tersebut telah mencabut kewenangan pemerintah provinsi sehingga perlu melakukan pencabutan Perda dimaksud.

Selanjutnya, Raperda tentang Jasa konstruksi. Raperda ini diajukan agar dapat memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi di provinsi sumsel, serta dapat terwujudnya struktur usaha yang kokoh, handal dan berdaya saing tinggi, mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang bertujuan menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa, memenuhi dan mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku serta meningkatkan peran masyarakat dibidang jasa konstruksi.

Kemudian  Raperda  tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.

Terkait raperda ini, wakil gubernur menjelaskan, raperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi didaerah sebagai pengganti peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2008, yang mewajibkan pemrov untuk membentuk Perda  tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dan melakukan berbagai penyesuaian.

Wakil gubernur berharap, agar empat Raperda dimaksud dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam rapat paripurna XLVI DPRD provinsi Sumsel, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj. RA Anita Noeringhati saat memimpin rapat paripurna mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 3 angka 2 peraturan DPRD Provinsi Sumsel nomor 94 tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Sumsel nomor 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel  terhadap penjelasan gubernur Sumsel  yang disampaikan wakil gubernur Sumsel  perlu disampaikan pemikiran dan tanggapan oleh para anggota dewan dalam bentuk pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel.

“ Rapat paripuna dilanjutkan Senin (21/2) dengan agenda tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel,” katanya. (Adv)

Berita Terkait

Top