DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan oleh Bupati Ogan Ilir tentang Raperda Usulan Pemerintah


Indralaya, suarasumsel, Wakil Ketua DPRD Wahyudi yang didampingi Wakil Ketua Ahmad Syafei,S.Sos.,M.Si, Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan oleh Bupati Ogan ilir tentang Raperda Usul Pemerintah, dilanjutkan dengan Pembentukkan Pansus DPRD yang dilaksanakan diruang rapat paripurna KPT Tanjung Senai, Selasa /10/08/2021

Rapat yang dihadiri Anggota DPRD, dihadiri juga oleh Bupati Kab. Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar,SH, Forkopimda, OPD, Camat Se kab. Ogan ilir serta awak media cetak dan elektronik

Dan hadir juga Sekretaris DPRD Muchsinah,SE.,M.Si, Kabag Legislasi Yubhar. S.IP, Kabag Humas & Protokol Saudi Aryanto,MKM, Kasubag Persidangan Dedi Afrizal,ST, Kasubag Hukum dan perundangan Yuliana, SH.,MH, Kasubag Protokol Hj. Sa’adah, Kasubag Rumah Tangga Kokoh Yansen, Kasubag Risalah Hary Ferdian Staf Legislasi, dari Safrina dan dadang

Selanjutnya Bupati Panca Wijaya Akbar, SH menyampaikan Nota Penjelasananya tentang Raperda Usul Pemerintah yakni terdiri dari 4 Raperda yaitu :
1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir;

2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir Menjadi Perseroan Terbatas Petrogas Ogan Ilir (Perseroda);

3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum;

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Bupati Menambahkan 4 raperda usul pemerintah tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama sama perangkat daerah serta unit unit ketingkat tingkat pembicaraan berikutnya, selanjutnya kempat raperda tersebut dimohon untuk diberikan persetujuan.

Usai Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pemnentukan pansus yang terdiri dari empat pansus, Pansus 1 Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum diketuai oleh Rahmadi Djakfar,S.Sos.,M.Si,

Pansus II Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan diketuai oleh Basri M, Zahri.,S.Pd.,M.Si,

Pansus III Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir Menjadi Perseroan Terbatas Petrogas Ogan Ilir (Perseroda) diketuai oleh Amir Hamzah

Pansus IV Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir yang diketuai oleh Arham Padoli. (ril)

Berita Terkait

Top