DPRD Muba Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD dan Calon Pengganti Pimpinan DPRD


Sekayu – Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Sugondo mengumumkan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-1 Tahun 2022 dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD dan Pengumuman Calon Pengganti Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba pada Hari Selasa (18/01/2022).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dihadiri Anggota DPRD, Plt. Bupati Muba diwakili Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Polres Muba, Pengadilan Negeri Sekayu, Sekretaris DPRD, Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.

Rapat Paripurna ini digelar untuk mendengarkan Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD dan Pengumuman Calon Pengganti Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Diselenggarakannya Paripurna pada hari ini merupakan tindaklanjut atas hasil rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 17 Januari 2022 mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pada pasal 36 – 39 dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Muba dijelaskan bahwa Pimpinan DPRD dapat diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD berdasarkan usulan dari Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/KPTS/KU-JS/607/XII/2021 tentang Pergantian Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024 dengan ini diumumkan :

1. Pemberhentian Sdr. H. Rabik, SE ,SH.,MH sebagai Wakil Ketua DPRD Masa Jabatan 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba.

2. Pengumuman Sdr. Endi Susanto, SE sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Masa Jabatan 2019-2024.

Rapat Paripurna ini akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muba tentang Penetapan Pemberhentian dan calon Pengganti Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional yang disertai dengan Berita Acara rapat Paripurna yang selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan melalui Pelaksana Tugas Bupati Muba untuk diusulkan Peresmiannya. (Ril/Hms)

Berita Terkait

Top