Diperkirakan Telat 15 Hari Kerja, Dewan Rekomendasikan Audit Pembayaran Pengerjaan Jalan PP – Sigamit


SEMENDE, suarasumsel.net  — Pekerjaan Rehab Ruas Jalan Pulau Panggung – Segamit yang dikerjakan PT Karya Usaha Mandiri Utama direkomendasikan anggota Komisi II DPRD Muara Enim untuk diaudit karena diperkirakan mengalami keterlambatan selama 15 hari sehingga terancam denda berjalan sebesar Rp 255.863.985.

Keterlambatan selama 15 hari per tanggal 10 Januari 2024 tersebut dengan asumsi bahwa masa kontrak berakhir tanggal 25 Desember 2023 dan Pekerjaan Rehab Ruas Jalan Pulau Panggung – Segamit belum selesai, jumlah keterlambatan akan terus bertambah hingga pekerjaan diselesaikan 100 %.

Anggota Komisi II DPRD Muara Enim, Yusran Efendi saat dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (13/1) mengatakan, sebagaimana ketentuan kontrak pekerjaan konstruksi pada umumnya, pekerjaan yang lewat masa kontrak dan telah dikerjakan lebih dari 30 % maka masa kerjanya akan diperpanjang 30 hari kedepan.

“Kendati demikian pelaksana kerja atau pemenang tender juga diberi sanksi denda keterlambatan sebesar 1 per mil dikali nilai proyek atau 1 : 1.000 x 17.057.599.000 atau setara dengan Rp 17.057.599 per hari dikalikan 15  hari terhitung 10 Januari,” katanya.

Yusran Efendi menambahkan, dengan demikian maka PT Karya Usaha Mandiri Utama terancam denda berjalan per tanggal 10 Januari 2024 sebesar Rp 255,863,985 hingga pekerjaan selesai 100 %, menurutnya jumlah denda tersebut tidaklah sedikit sehingga perlu diaudit.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Muara Enim lainnya, wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Chandra menyatakan bahwa proyek fisik yang sama sekali belum dikerjakan hingga masa kontrak berakhir wajib putus kontrak, kecuali proyek fisik yang sudah dikerjakan tapi belum selesai karena faktor alam.

“Kontraktor yang belum juga menyelesaikan pekerjaannya hingga masa kontrak berakhir dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu dengan konsekuensi denda berjalan, jangan saja proyek terkait putus kontrak karena akan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Novlis Heriansyah)

Berita Terkait

Top