6 Maret, Komisi II Mintai Keterangan Dinas PU & Bapenda Terkait Progres 12 Proyek Mangkrak Di Semende


Komisi II saat meninjau pengerjaan Jalan Pulau Panggung – Sigamit oleh CV Pemecutan yang tidak selesai sesuai kontrak beberapa waktu lalu

SEMENDE, suarasumsel.net — DPRD Muara Enim melalui Komisi II, Senin (6/3) akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pendapatan daerah (Bapenda) untuk dimintai keterangan terkait progres terakhir penyelesaian pekerjaan sekaligus pembayaran denda keterlambatan pengerjaan 12 proyek mangkrak di wilayah Semende.

Anggota Komisi II DPRD Muara Enim, Yusran Efendi saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (24/2) mengatakan, terkait sejumlah proyek fisik yang pengerjaannya diperpanjang hingga 50 hari dan telah berakhir terhitung tanggal 18 Februari kemarin, pihak akan segera memanggil Dinas PU dan Bapenda untuk dimintai keterangannya.

“Hari ini (24/2) surat pemanggilan terhadap Dinas PU dan Bapenda sudah dibuat, jika tidak ada halangan secepatnya surat pemanggilan tersebut akan segera dilayangkan untuk meminta keterangan terkait pengerjaan 12 proyek fisik yang mana, terhitung tanggal 18 Februari tidak boleh lagi ada aktivitas pengerjaan proyek di lokasi,” katanya.

Yusran Efendi menambahkan, pemanggilan ini juga untuk mengetahui nilai denda berjalan yang sudah dibayarkan pihak kontraktor pelaksana kepada pemerintah, hal ini dilakukan komisi II sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap pembangunan yang menggunakan APBD untuk kepentingan masyarakat banyak.

“Pada pemanggilan kali, permintaan keterangan akan tetap berjalan meskipun tanpa dihadiri Kepala Bapenda atau Kepala Dinas PU, oleh karena itu pejabat yang mewakili harus mempersiapkan diri semaksimal mungkin untuk menjawab berbagai pertanyaan yang diberikan, jika tidak lebih baik tidak usah datang,” tambahnya.

Dijelaskan Yusran Efendi, selama ini pemanggilan terhadap mitra kerja Komisi untuk sesuatu yang penting hanya melalui perwakilan yang kerap kali tidak menyelesaikan masalah dengan dalih diluar kewenangannya, oleh karena itu Kepala Bapenda dan Dinas PU diharapkanhadir pada 6 Maret mendatang.

“Jika 6 Maret mendatang Kepala Bapenda dan Kepala Dinas PU  tidak hadir dan perwakilannya tidak mampu menyelesaikan masalah, maka Komisi II akan merekomendasikan agar kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diganti karena dinilai tidak mampu mengelolah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipercayakan kepadanya,” jelasnya. (Novlis Heriansyah) 

Berita Terkait

Top