“Menyatakan terdakwa Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU KPK, Rihki Benindo Maghaz dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/6/2021).

Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu ia dituntut untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar tiga miliar dua ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu dua puluh rupiah

Dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

JPU juga menuntut agar Mantan wakil ketua DPRD Kabupaten OKU tersebut juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.

Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan jika tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tidak adil.

“Tadi klien kita dituntut 8 tahun diminta lagi untuk membayar uang pengganti sekitar 3,2 miliar. Defenisi membayar uang pengganti itu kalau, terdakwa dibuktikan menikmati uang tersebut,” tegas Titis saat dikonfirmasi awak media usai persidangan, Kamis (15/4/2021).

Ia menerangkan, pada perkara ini uang pengganti telah dibayar oleh terpidana dalam kasus yang sama, Khidirman sebesar 3,2 miliar juga.

Maka jika merujuk dari tuntutan tersebut, uang sebesar 3,2 miliar telah dibayar oleh terpidan Khidirman, dan dibebankan lagi pada terdakwa Johan Anuar, untuk membayar uang sebesar 3,2 miliar tersebut.

“Berarti Pemerintah Kabupaten Oku, dapat tanah, juga dapat uang dobel. Enak bener pengadan tanah dapet begitu,” tuturnya

Ia mengatakan pihaknya pada persidangan selanjutnya akan mengajukan pledoi.

“Kita akan ajukan pledoi semaksimal mungkin. Dan kita tetap akan melaporkan pada komisi kejaksaan, bahkan dewan pengawas KPK, agar memantau perkara ini sebaik mungkin,” tegasnya.

Kuasa hukum Johan Anuar juga membandingkan tuntutan terhadap kliennya dengan beberapa perkara korupsi lainnya, yang dinilainya lebih besar nominal kerugian negara yang disebabkan namun tuntutan tidak hingga 8 tahun penjara.

“Kita coba bandingkan dengan beberapa kasus lainnya, yang nilai kerugiannya lebih besar dari apa yang didakwakan pada klien kami. Tuntutannya tidak sampai kayak gini,”ujarnya

Ia menilai jika tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU KPK pada terdakwa Johan Anuar terlalu tinggi.

“Terlihat ketidak adilannya dalam menjatuhkan tuntutan hukum dan menganalisa perkara, khususnya pada terdakwa Johan Anuar,” tutupnya. (hss)