Mendekati Batas Maksimal Perpanjangan Waktu, Pengerjaan Jembatan Pulau Panggung – Batu Surau Belum Juga Kelar


Muara Enim, Suarasumsel.net — Progres pembangunan jembatan rangka baja dan perbaikan geometrik ruas jalan Pulau Panggung – Sigamit di Desa Batu Surau Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), hingga H – 7 batas maksimal perpanjangan waktu belum juga mencapai 100 % sehingga diperkirakan tidak bisa selesai tepat waktu.

Jika diasumsikan kontrak ditandatangani paling lambat tanggal 20 Juli 2021 dan dikerjakan selama 170 hari maka pekerjaan berakhir pada tanggal 6 Januari 2022, setelah diperpanjang 50 hari maka pekerjaan seharusnya selesai pada tanggal 25 Februari 2022, namun hingga 18 Februari dari pantauan di lapangan pengerjaan coor beton pada badan jembatan belum juga dilakukan.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Madani Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ir Amrizal Aroni M Si usai memantau perkembangan progres pembangunan jembatan rangka baja dan perbaikan geometrik ruas jalan Pulau Panggung – Sigamit di Desa Batu Surau mengatakan, keterlambatan progres pembangunan jembatan tersebut patut dipertanyakan.

“Berdasarkan ketentuan, batas maksimal perpanjangan waktu adalah tanggal 25 Februari, namun kondisi dilapangan proses konstruksi beton berulang masih dirangkai, dengan demikian diperkirakan hingga batas akhir maksimal perpanjangan waktu progres pembangunan jembatan tidak akan mencapai 100 %,” katanya.

Amrizal Aroni menduga, ada konspirasi antara pihak kontraktor dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muara Enim, jika memang berdasarkan kalkulasi pekerjaan tidak akan selesai meskipun diberi perpanjangan maka untuk apa diperpanjang, dengan kondisi saat ini Dinas PU seharusnya proaktif melihat kembali batas waktu perpanjangan yang sebenarnya, jika memang sudah lewat seyogyanya bertindak tegas menghentikan aktivas pengerjaan jembatan.

“Kemungkinan konspirasi selanjutnya adalah dengan modus pekerjaan pembangunan jembatan dilaporkan ke DPPKAD seolah-olah sudah selesai namun biaya tagihan pekerjaan ditahan dan proses pengerjaan yang masih berjalan dianggap sebagai bagian dari masa pemeliharaan, hal ini tentu akan membodohi masyarakat dan menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit,” dugaannya.

Salah seorang warga Desa Sigamit yang tidak mau disebutkan namanya karena alasan keamanan mengungkapkan, proyek pembangunan jembatan PP – Batu Surau sudah dikerjakan 2 kali, tahap pertama tahun 2020 menelan anggaran kurang lebih Rp 12 M dilanjutkan tahun 2021 dengan biaya Rp 26 M lebih, total anggaran untuk pembangunan jembatan adalah senilai Rp 37 M.

“Akan tetapi sangat disayangkan, hingga sampai saat ini pembangunan jembatan PP – Batu Surau Belum Juga selesai dan belum bisa dipergunakan masyarakat, padahal jembatan tersebut adalah akses jalan alternatif melintasi jalan darurat akibat dinding tebing yang longsor beberapa tahun lalu,” ungkapnya.

Sebagaimana dilansir tribunsumsel.com, atas keterlambatan pekerjaan sejumlah proyek fisik tahun 2021, Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim mengajak masyarakat untuk mengawasi perpanjangan waktu pekerjaan selama 50 hari.

“Hasil rapat bersama Dinas PUPR, ternyata ada 11 paket proyek yang pekerjakan tidak selesai sesuai kontrak. Dan kita sudah klarifikasi, dan ternyata 11 paket proyek diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari. Jadi kita awasi bersama apakah benar tepat waktu dan berkualitas proyeknya,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim M Chandra SE didampingi anggota Komisi II Yusran Effendi SH, di ruang kerjanya, Senin (17/1/2022).

“Kalau pemborong sudah membayar denda baru bisa dicairkan, tapi pembayarannya di ABT 2022. Jadi kita minta kepada masyarakat mari bersama-sama mengawasi untuk kebaikan Kabupaten Muara Enim ini. Kita awasi jangan ada kong kalingkong antara oknum PPK dengan kontraktor misalnya realnya bekerja 50 hari tetapi dibayar hanya 20 hari dan sebagainya,” tukasnya.

“11 paket perpanjangan waktu selama 50 hari. Alasan pemborong tidak selesainya pekerjaan kendala cuaca dan waktunya mepet. Apapun itu alasannya, pemborong wajib membayar denda karena menguntungkan untuk Kabupaten dan akan kita awasi serta meminta bukti setor pembayaran denda,” tegasnya.

Daftar Proyek di Muara Enim Diberikan Perpanjangan

1.Paket pembangunan saluran irigasi Desa Jiwa Baru dengan nilai kontrak Rp 351.523.051 yang dikerjakan CV Chandra Buana Perkasa dengan nomor 611/164/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021,

2.Paket pengembangan dan peningkatan jaringan irigasi Desa Arisan Musi Timur dengan nilai kontrak Rp 2.711.803.000 yang dikerjan CV Nasyrah dengan nomor 611/102/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021.

3.Paket pembangunan jembatan rangka baja dan perbaikan geometric ruas jalan Pulau Panggung-Segamit di Desa Batu Surau (Tahap II) dengan nilai kontrak Rp 26.209.000.000 (Sumber Dana APBD dan Bangub) yang dikerjakan oleh PT Buluran Permata Lematang dengan nomor 630/024/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021,

4.Paket rehabilitasi di ataran dataran pauh kiri (IPDMIP) nilai kontrak pekerjaan Rp 2.037.887.000 yang dikerjakan oleh CV Dian Mandiri nomor 611/057/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021.

5.Paket pembangunan jembatan pipa besi Air Niru ruas jalan Sp Aur-Muara Harapan, nilai kontrak Rp 695.400.000 dikerjakan oleh CV Trindo Perkasa dengan nomor 630/244/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021,

6.Paket pembangunan sarana pengendalian banjir dalam kota Muara Enim, nilai kontrak Rp 2.796.030.000 dikerjakan CV Gada Arta Bahana dengan nomor 614/094/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021.

7.Paket lanjutan pembangunan gedung kantor Dinas Perpuskaan dan Kearsipan Muara Enim, nilai kontrak Rp 7.551.498.000 dikerjakan oleh CV Wirajaya Sarana dengan nomor 640.1/091/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021,

8.Paket peningkatan jalan Desa Jiwa Baru, nikai kontrak Rp 781.738.000 dikerjakan oleh CV Nichola Jaya dengan nomor 620/165/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021.

9.Paket pembangunan jembatan pipa Sungai Rambang Desa Baru Rambang, Kecamatan Rambang dengan nilai kontrak Rp 1.099.789.000 dikerjakan oleh CV Alfa Jaya Perkasa Nomor 630/108/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021,

10.Paket pembangunan jembatan pipa besi Air Birik Ruas jalan Sp Aur-Muara Harapan, nilai kontrak Rp 734.546.000 dikerjakan CV Agoestien nomor 630/249/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021 dan

11.Paket pembangunan jembatan rangka baja Sungai Lematang Kecamatan Empat Petulai Dangku, nilai kontrak Rp4.380.616.000 dikerjakan CV Pemecutan nomor 630/095/PPK-2/ABPD/DPUPR/ME/2021. (Nov)

Berita Terkait

Top