Wabup Banyuasin Serahkan Rekapitulasi Hasil Penilaian Tingkat Kepatuhan


Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono menyerahkan rekapitulasi nilai hasil penilaian kepatuhan Kabupaten Banyuasin Tahun 2021, kepada Kepala Perwakilan Ombusman RI Sumsel, terkait penilaian kepatuhan dan pemaksimalan pelayanan publik yang difokuskan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik, kepengurusan, kepuasan masyarakat di setiap UPTD Kabupaten Banyuasin, dalam kegiatan Penyerahan Raport Dan Evaluasi Penilaian Kepatuhan Tahun 2021 Kabupaten Banyuasin.

Penyerahan raport evaluasi, di Kantor Obusman Perwakilan RI Sumsel ini juga ikut dihadiri oleh PLT Kepala Dinas Kominfo Banyuasin, Noffaready. Kepala Dinas DPMPTSP Banyuasin Ali Sadikin. Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin, dr. Rini Pratiwi. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin, Saukani.

Kepala Perwakilan Ombusman RI Semsel M. Adrian agustiansyah mengatakan, jika penilaian standar produk pelayanan publik yang dilakukan penilaian oleh Obusman Pusat, dalam penilaian kepatuhan, sebanyak 416 Kabupaten/Kota di Indonesia. Yang masuk zona merah sebanyak 87 Kabupaten/Kota, sedangkan masuk zona kuning sebanyak 226 Kabupaten/Kota, dan pada zona hijau sebanyak 103 Kabupaten/Kota. Sementara pada Tahun 2021, Kabupaten Banyuasin mendapatkan nilai akumulasi kepatuhan pelayanan publik di nilai 69,39, dengan kategori sedang di zona kuning, dengan penilaian kurang penaksimalan di bidang pelayanan melalui sistem IT.

Dirinya menambahkan jika penilaian pelayanan standarisasi publik secara terpadu ini, dilakukan dengan ketat, mulai dari penilaian kinerja, turun langsung kelapangan, juga opini publik terkait pelayanan di Kabupaten/Kota, juga pemaksimalan produk pelayanan. Adapun beberapa point variabel dan indikator penilaian produk pada administrasi dan jasa, antara lain point standar pelayanan, maklumat, pengelolah pengaduan, sarana dan prasaranan, fasilitas, pelayanan khusus, penilaian kinerja, visis, misi, dan moto, atribut, pelayanan terpadu, dan penilaian point rekognisi. Namun terkait penilaian produk pelayanan ini, mulai dari rekomendasi, pengajuan hingga produk pelayanan yang dilakukan oleh UPTD Banyuasin tidak maksimal, dimana petugas pelayanan tidak memenuhi SOP Pelayanan, dan juga banyak tidak menguasai pelayanan terpadu, pengaduan, dan produk informasi resmi yang harus dipublikasi dan diupdate melalui website.

“Setiap pelayanan publik dan informasi terkait dengan pelayanan masyarakat banyak belum dimaksimalkan,” katanya.

Terlebih adanya tambahan point penilaian dipelayanan elektronik, yang dimana pelayanan publik dan informasi terkait pelayanan harus diupload ke website resmi pemerintahan, ataupun website informasi dengan domain .co.id, yang nantinya bisa dipertanggung jawabkan, dan tambahan pada kategori nonelektronik.

Sementara Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono mengatakan, jika hasil laporan ini akan menjadi patokan untuk pemaksimalan pelayanan publik di Banyuasin. Terlebih memang pelayanan untuk masyarakat Banyuasin merupakan salah satu dari 7 Program dan 12 Gerakan Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera.

“Ini menjadi patokan kita perbaiki pelayanan untuk masyarakat,” katanya.

Wakil Bupati juga menambahkan, jika Bupati Banyuasin, H. Askolani dan dirinya setelah ini, akan melakukan koordinasi dengan kepala UPTD di Banyuasin, juga dengan perangkat di Kelurahan hingga Kecamatan dan Desa, untuk memaksimalkan produk pelayanan masyarakat. Juga memaksimalkan kinerja petugas pelayanan masyarakat untuk lebih aktif, sehingga diharapkan pada laporan Tahun 2022 nanti, Banyuasin ada di zona hijau. (Kom)

Berita Terkait

Top