DPRD Muba Gelar Paripurna Pelantikan PAW Wakil Ketua III


Sekayu,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II rapat ke-3 Tahun 2022 dalam rangka Pelantikan Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Muba Masa Jabatan 2019-2024 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba pada hari Rabu (02/02/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo dihadiri Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE, Anggota DPRD, Plt. Bupati Muba Beni Hernedi, SIP, Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Kapolres Muba, Dandim 0401/Muba, Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.

Rapat Paripurna Pelantikan PAW ini digelar dalam rangka Pengucapan Sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Muba Endi Susanto, SE Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Acara ini dawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 102/KPTS/I/2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang Peresmian Pemberhentian H. Rabik, SE dan Peresmian Pengangkatan Endi Susanto, SE sebagai Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muba sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Muba Drs. M. Thabrani. (Ril)

Berita Terkait

Top