DPRD Sumsel Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Gubernur Terrhadap KUA dan PPAS APBD 2022


DPRD Sumsel menggelar Rapat Paripurna ke-42 dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel (12/11) Jum’at Pagi. Rapat dipimpin oleh  Ketua DPRD Provinsi Sumsel  R.A. Anita Noeringhati.

Anita mengatakan, penyusunan KUA tahun 2022 dilakukan melalui proses analisis teknokratik berdasarkan RKPD tahun 2022 serta memperhatikan kebijakan anggaran pemerintah provinsi Sumsel lainnya dan menelaah hasil reses DPRD  Provinsi Sumsel tahun 2021.

Selain itu penyusunan KUA tahun angggaran 2022 juga memperhatikan kebijakan pembangunan nasional dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

“Melalui tahapan penyusunan ini, diharapkan dapat terwujudnya  kua yang implementatif dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan dan sub kegiatan. Sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kerja.

“PPAS disusun berdasarkan kebijakan sebagaimana yang diarahkan dalam kebijakan umum APBD (KUA) – PPAS akan memuat capaian sasaran program yang kemudian akan digunakan sebagai dasar pertimbangan penentuan besaran pagu indikatif serta hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian organisasi perangkat daerah  dalam menjabarkan program lebih lanjut kedalam masing-masing kegiatan,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp. 10,1 Triliun.

Angka ini sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel.

Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru menuturkan Berdasarkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS yang telah ditandatangani bersama oleh Gubernur dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel pada tanggal 12 November 2021, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp. 10. 128.771.031.458,00 Triliun dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 11.512.587.341.872,00. Dimana mengalami penurunan sebesar Rp. 1.383.816.310.414,00 atau 12,02%.

“Yang turun itu adalah banyaknya pengurangan-pengurangan dari transfer daerah, jadi dana pusat yang di transfer daerah, kita memaklumi kondisi negara yang sedang butuh pendanaan besar dalam menghadapi pandemi ini,” katanya

Herman Deru mengakui, Provinsi Sumsel tidak berkurang optimisme, untuk menyegerakan penyelesaian infrastruktur yang belum selesai . Pemprov Sumse juga telah mengalokasikan lagi anggaran untuk jembatan yang usiannya diatas 20 tahun. (adv)

Berita Terkait

Top